Nama : Muhammad Arif Tito
NPM : 17114102
Tugas ke-2
1.
Tatacara memperoleh kewarganegaraan,
hak dan kewajiban negara dan warga negara (dengan peraturan UU).
A. Tatacara Memperoleh Kewarganegaraan
A. Tatacara Memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan
ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai
berikut:
1) Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin,
2) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut,
3) Sehat jasmani dan rohani,
4) Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih,
6) Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap, dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
B. Hak Warga Negara dalam UUD 1945
a. Setiap warga negara
berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ini
terdapat dalam UUD pasal 27 ayat 2.
b. Setiap orang berhak
untuk mempertahankan hidupnya, juga berhak untuk serta dalam kehidupannya
sendiri. Ini terdapat di dalam UUD pasal
28 A.
c. Setiap orang berhak
membentuk suatu keluarga dan berhak melanjutkan keturunannya. Ada pada pasal 28 B ayat 1.
d. Setiap orang berhak
pada kelangsungan hidup mereka masing-masing, juga berhak atas tumbuh
berkembang mereka masing-masing. Terdapat pada pasal 28 C ayat 1.
e. Setiap orang berhak
mengembangkan dirinya dengan pemenuhan dasar dengan memperoleh pendidikan, ilmu
pengetahuan dan seni dan budaya untuk melangsungkan kehidupannya, pada pasal 28 C ayat 1.
f. Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif di dalam
kehidupan masyarakat, di dalam pasal 28
C ayat 1.
g. Setiap orang berhak
mendapat jaminan hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak
ini ada pada pasal 28 D ayat 1.
h. Setiap orang berhak
mendapatkan hak pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan
dalam hati nurani dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.
C.
Kewajiban Warga Negara dalam UUD
1945
a. Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan
menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta membayarkan dan
melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan
cabang tempat tinggalnya.
b. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya
adalah warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai
warga negara Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan
pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.
c. Pasal 27 ayat
3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari
pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara
Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu
permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.
d. Pasal 28 J
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada pasal 28
J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap warga negara
untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai
dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga
negara.
e. Pasal 28 J
ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat ini
memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya
kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai
agama dan keamanan serta ketertiban umum.
f. Pasal 30 ayat
1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban
pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan
kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.
g. Pasal 31 ayat
1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berarti warga negara wajib serta
dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah
ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan
oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.
2.
Kenyataan
pelapisan sosial
A. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
1) Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier
yang dimilikinya.
2) Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan
sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas
dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya,
kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3) Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
4) Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan
akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
B. Karakteristik dan Sifat Stratifikasi
Sosial
Ada beberapa karakter stratifikasi
sosial yang umumnya dapat ditemukan dalam masyrakat. Karakteristik –
karakteristik tersebut dapat berbentuk sebagai berikut:
·
Adanya perbedaan dan peranan
·
Adanya distribusi hak dan kewajiban
·
Adanya simbol dalam status
·
Adanya pola interaksi yang berbeda
·
Adanya stratifikasi yang melibatkan
kelompok
·
Adanya stratifikasi yang bersifat
universal
3.
Desa dan Kota
A. Definisi Desa
Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil
yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan
dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris
dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak
begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin
kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi
yang ditinggalkan para leluhur mereka.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi desa:
a. UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sutardjo Kartodikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana
bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan
sendiri.
c. Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh
masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri.
d. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni
oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai
oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang
merupakan kesatuan.
e. Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar
penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan
makanan.
B. Definisi Kota
a. Menurut Bintarto
Dari segi geografis kota diartikan
sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk
yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak
materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur alami dan non alami dbgan gejala-gejala pemusatan penduduk
yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan
materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
b. Menurut Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang
penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
c. Menurut Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif
besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan
sosialnya.
d. Menurut Arnold Tonybee
Sebuah kota tidak hanya merupakan
pemukinan khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota
menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
e. Menurut UU No 22/ 1999 tentang Otonomi
Daerah
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social dan kegiatan ekonomi.
C. Perbedaan Desa dan Kota
a) Kepadatan Penduduk
Perbedaan desa dan kota yang paling
menonjol adalah kepadatan penduduk didalamnya. Walaupun tidak ada ukuran atau
jumlah yang pasti, namun secara umum dan jelas terlihat bahwa kota memiliki
kepadatan penduduk yang lebih tinggi dibanding dengan kepadatan penduduk pada
desa.
b) Lingkungan Hidup
Perbedaan yang mencolok kedua adalah
lingkungan hidup di desa dan di kota. Lingkungan hidup di desa biasanya masih
dekat dengan lingkungan alam asli atau alam bebas, sehingga wilayah pedesaan
lebih banyak didominasi oleh ruang terbuka hijau. Kondisi tersebutlah yang juga
mengarahkan masyarakat desa pada sistem ekonomi yang cenderung ke sistem
agraris atau pertanian.
c) Sistem Perekonomian
Perbedaan sistem perekonomian di desa
dan di kota menyangkut aspek mata pencaharian masyarakatnya. Selain lingkungan
hidup di desa yang mendorong masyarakatnya ke sistem agraris, namun tingkat
kepadatan penduduk dan ketersediaan nya
lahan juga mendorong sektor perekonomian primer lebih berkembang di desa.
d) Stratifikasi Sosial
Adanya perbedaan sistem perekonomian di
desa dan di kota juga mendorong adanya perbedaan stratifikasi sosial diantara
keduanya. Sektor ekonomi sekunder dan tersier yang lebih berkembang di kota
pasti memerlukan banyak keahlian khusus dan spesifik dibandingkan kebutuhan
pada sektor perekonomian primer di desa. Oleh sebab itu, jenis lapangan
pekerjaan di kota juga relatif lebih banyak atau bersifat heterogen
dibandingkan di desa.
e) Corak Kehidupan
Perbedaan desa dan kota yang kelima adalah mengenai corak kehidupan
masyarakatnya. Dimana corak kehidupan di desa lebih relatif homogen, atau hanya
memiliki satu macam latar belakang yang sama. Kehidupan di desa juga cenderung
sama saja dari waktu ke waktu, hal ini dapat disebabkan karena adanya nilai dan
norma di desa yang masih terus dijadikan sebagai pedoman dan sulitnya
perkembangan terjadi di desa.
4.
Hubungan
antara Ilmu Pngetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk
mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan
sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang
berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling
berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu
kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum
pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan,
tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan
sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal
kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya
yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan
sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan
mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata
orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.